Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Kompas.com - Diperbarui 18/10/2021, 10:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Meski jadi kontroversi, perusahaan penyedia pinjol terus bermunculan bak jamur di musim hujan. 

Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut bahwa pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan pinjaman online menjadi dua kategori. Pertama pinjol yang terdaftar resmi dan kedua pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Sementara OJK menyatakan, keberadaan pinjol juga memiliki beberapa dampak positif karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.

Menurut data yang dirilis OJK, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Bunga pinjaman online

Lalu berapa bunga yang ditawarkan pinjaman online di Indonesia?

Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi ataupun aturan dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol.

Namun yang perlu diketahui, selain bunga pinjaman online, beberapa perusahaan pinjol lazimnya juga akan mengenakan biaya administrasi pada debiturnya.

Biaya administrasi ini biasanya dibebankan di muka, alias dipotong langsung dari plafon pinjaman.

Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

Misalnya seorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari sebuah perusahaan pinjol, dengan biaya administrasi sebesar 5 persen, maka ia hanya akan menerima pencarian sebesar Rp 950 ribu karena ada pemotongan fee administrasi sebesar Rp 50 ribu di awal. 

Nah untuk mengetahui gambaran tingkat bunga yang ditawarkan pinjol, Kompas.com merangkum tingkat bunga yang ditawarkan sejumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK sebagaimana dikutip dari laman resmi masing-masing perusahaan (pinjaman online OJK):

1. Kontanku

  • Plafon pinjaman: Rp 2 juta - Rp 2 miliar
  • Tenor: 3-12 bulan
  • Bunga: 3-5 persen
  • Biaya administrasi: 5 persen dari plafon

2. Indofund

  • Plafon pinjaman: Rp 10 juta - Rp 2 miliar
  • Tenor: 1 - 12 bulan
  • Bunga: 12 - 14 persen per tahun
  • Biaya administrasi: 3 - 5 persen dari plafon

Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Indonesia untuk Keperluan Transfer

3. IKI Modal

  • Plafon pinjaman: mulai dari Rp 3 juta
  • Tenor: 3 - 12 bulan
  • Bunga: 0,13 persen per hari
  • Biaya administrasi: 6 persen dari plafon

4. Gradana

  • Plafon pinjaman: Mulai Rp 2 juta
  • Tenor: Maksimal 24 bulan
  • Bunga: Tidak ada bunga
  • Biaya administrasi: Rp 500.000 sekali pinjaman

5. Avantee

  • Plafon pinjaman: Rp 50 juta sampai Rp 2 miliar
  • Tenor: 1 - 12 bulan
  • Bunga: 14 - 25 persen per tahun
  • Biaya administrasi: Disesuaikan dengan plafon dalam lama pinjaman

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

6. Ringan

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp 20 juta
  • Tenor: 3 - 12 bulan
  • Bunga: 0,05 persen per hari
  • Biaya administrasi: -

7. Pundiku

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp 2 miliar
  • Tenor: Maksimal 24 bulan
  • Bunga: 0,81 - 2 persen flat
  • Biaya administrasi: 3 - 5 persen dari plafon

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangannya.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com