Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Kompas.com - Diperbarui 18/10/2021, 10:58 WIB

KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Meski jadi kontroversi, perusahaan penyedia pinjol terus bermunculan bak jamur di musim hujan. 

Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut bahwa pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan pinjaman online menjadi dua kategori. Pertama pinjol yang terdaftar resmi dan kedua pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Sementara OJK menyatakan, keberadaan pinjol juga memiliki beberapa dampak positif karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.

Menurut data yang dirilis OJK, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Bunga pinjaman online

Lalu berapa bunga yang ditawarkan pinjaman online di Indonesia?

Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi ataupun aturan dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol.

Namun yang perlu diketahui, selain bunga pinjaman online, beberapa perusahaan pinjol lazimnya juga akan mengenakan biaya administrasi pada debiturnya.

Biaya administrasi ini biasanya dibebankan di muka, alias dipotong langsung dari plafon pinjaman.

Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

Misalnya seorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari sebuah perusahaan pinjol, dengan biaya administrasi sebesar 5 persen, maka ia hanya akan menerima pencarian sebesar Rp 950 ribu karena ada pemotongan fee administrasi sebesar Rp 50 ribu di awal. 

Nah untuk mengetahui gambaran tingkat bunga yang ditawarkan pinjol, Kompas.com merangkum tingkat bunga yang ditawarkan sejumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK sebagaimana dikutip dari laman resmi masing-masing perusahaan (pinjaman online OJK):

1. Kontanku

  • Plafon pinjaman: Rp 2 juta - Rp 2 miliar
  • Tenor: 3-12 bulan
  • Bunga: 3-5 persen
  • Biaya administrasi: 5 persen dari plafon

2. Indofund

  • Plafon pinjaman: Rp 10 juta - Rp 2 miliar
  • Tenor: 1 - 12 bulan
  • Bunga: 12 - 14 persen per tahun
  • Biaya administrasi: 3 - 5 persen dari plafon

Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Indonesia untuk Keperluan Transfer

3. IKI Modal

  • Plafon pinjaman: mulai dari Rp 3 juta
  • Tenor: 3 - 12 bulan
  • Bunga: 0,13 persen per hari
  • Biaya administrasi: 6 persen dari plafon

4. Gradana

  • Plafon pinjaman: Mulai Rp 2 juta
  • Tenor: Maksimal 24 bulan
  • Bunga: Tidak ada bunga
  • Biaya administrasi: Rp 500.000 sekali pinjaman

5. Avantee

  • Plafon pinjaman: Rp 50 juta sampai Rp 2 miliar
  • Tenor: 1 - 12 bulan
  • Bunga: 14 - 25 persen per tahun
  • Biaya administrasi: Disesuaikan dengan plafon dalam lama pinjaman

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

6. Ringan

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp 20 juta
  • Tenor: 3 - 12 bulan
  • Bunga: 0,05 persen per hari
  • Biaya administrasi: -

7. Pundiku

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp 2 miliar
  • Tenor: Maksimal 24 bulan
  • Bunga: 0,81 - 2 persen flat
  • Biaya administrasi: 3 - 5 persen dari plafon

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangannya.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+