KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Meski jadi kontroversi, perusahaan penyedia pinjol terus bermunculan bak jamur di musim hujan.
Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut bahwa pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan pinjaman online menjadi dua kategori. Pertama pinjol yang terdaftar resmi dan kedua pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK.
Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba
Sementara OJK menyatakan, keberadaan pinjol juga memiliki beberapa dampak positif karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.
Menurut data yang dirilis OJK, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.
Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.
Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair).
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
Lalu berapa bunga yang ditawarkan pinjaman online di Indonesia?
Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi ataupun aturan dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol.
Namun yang perlu diketahui, selain bunga pinjaman online, beberapa perusahaan pinjol lazimnya juga akan mengenakan biaya administrasi pada debiturnya.
Biaya administrasi ini biasanya dibebankan di muka, alias dipotong langsung dari plafon pinjaman.
Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?
Misalnya seorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari sebuah perusahaan pinjol, dengan biaya administrasi sebesar 5 persen, maka ia hanya akan menerima pencarian sebesar Rp 950 ribu karena ada pemotongan fee administrasi sebesar Rp 50 ribu di awal.
Nah untuk mengetahui gambaran tingkat bunga yang ditawarkan pinjol, Kompas.com merangkum tingkat bunga yang ditawarkan sejumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK sebagaimana dikutip dari laman resmi masing-masing perusahaan (pinjaman online OJK):
1. Kontanku
2. Indofund
Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Indonesia untuk Keperluan Transfer
3. IKI Modal
4. Gradana
5. Avantee
Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
6. Ringan
7. Pundiku
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangannya.
Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.