Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pinjol Ilegal Marak? Ini Sebabnya Menurut Menkop Teten

Kompas.com - 20/08/2021, 15:34 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membeberkan penyebab maraknya platform pinjol ilegal di Tanah Air.

Dia menyebutkan, pertama adalah dari sisi pelaku yang mudah dalam membuat aplikasi pinjol.

"Memang ada kemudahan untuk membuat aplikasi situs serta penempatan server di luar negeri yang menyebabkan pelaku pinjol sulit dilacak," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Marak, Perhatikan Hal Ini

Kemudian yang kedua adalah dari sisi masyarakat yang mengunakan jasa pinjol memiliki tingkat literasi yang rendah. Sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Padahal, diakui Teten, tren peminjaman online saat ini tengah meningkat lantaran menurunnya kondisi ekonomi masyarakat sejak pandemi.

Bahkan, lanjut Teten, pinjol ilegal yang berkedok koperasi juga muncul.

Oleh sebab itu, Teten berharap adanya kerja sama dari media untuk merilis informasi, nama lengkap koperasi tersebut agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan data dan konfirmasi kebenarannya melalui Kemenkop UKM.

"Kami butuh pemberitaan yang lebih detail supaya bisa ditindaklanjuti. Konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita sangat penting dilakukan, supaya perlindungan masyarakat terhadap praktik kejahatan serta bisa meminimalisir potensi risiko kredibilitas koperasi," ungkap Teten.

Sehingga dengan begitu, Teten berharap, tidak terjadi efek domino lainnya yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. "Kita khawatir kalau koperasi ini tidak ada kepercayaan," kata Teten.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com