Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 01/10/2021, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dalam rapat paripurna minggu depan.

Rancangan yang berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini salah satunya membahas soal tarif PPh Badan yang tak jadi turun menjadi 20 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menegaskan, aturan pajak baru dalam RUU tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan tarif PPh badan lebih lanjut sebelum masuk ke sidang paripurna.

Baca juga: Menyoal Perluasan Basis Pajak: Penurunan Treshold PPN vs PPh Final UMKM

"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan. Kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait dengan RUU ini. Sejauh ini pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak positif bagi perekonomian kita dan bagi fiskal," kata Febrio dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Sementara mengutip draf RUU HPP, tarif pajak penghasilan (PPh) badan dalam negeri dan bentuk usaha akan tetap 22 persen, bukan menurun jadi 20 persen pada tahun 2022.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis draft RUU.

Dirinci lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.

Sementara mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

"Tahun Pajak 2021 Kemudian 20 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis beleid.

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com