Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati Sistem Pajak G20, Indonesia Bisa Cegah PPh Badan Turun Dalam

Kompas.com - 16/07/2021, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara-negara G20 baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi.

Adanya kesepakatan membuat Indonesia berpotensi mengais penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kesepakatan akan menahan tekanan tarif PPh badan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil

Sebab, adanya kesepakatan pilar II membuat Indonesia dan negara G20 menyepakati pajak minimum global (global minimum tax).

Indonesia pun tidak dapat lagi menerapkan insentif pajak dengan tarif lebih rendah dari 15 persen dengan tujuan menarik investasi.

Keputusan investasi diharapkan tidak berdasarkan tarif pajak.

"Dalam pilar II akan ada global minimum tax, ini sangat berguna sekali bagi indonesia, yang mana akan menahan tekanan tarif PPh badan. Jadi akan mencegah penurunan tarif PPh badan kita turun lebih dalam," kata Fajry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Fajry mengungkapkan, kesepakatan juga membuat potensi penerimaan pajak digital makin besar.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Saat ini, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021.

Dalam kesepakatan pilar I akan ada nexus baru sehingga pemerintah tak lagi bergantung pada perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di Tanah Air.

Perusahaan digital yang memasarkan produknya di dalam negeri meski tak memiliki kantor juga bisa dikenakan pajak.

"Jadi saya kira sudah tepat kalau mengikuti konsensus global. Pemerintah dapat memajaki perusahaan digital dari luar negeri," beber dia.

Namun, Fajry mengakui, penerimaan PPN PMSE kemungkinan tak akan signifikan.

Hal ini terlihat dari rendahnya penerimaan PPN PMSE hingga semester I 2021.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Berkontribusi Lebih Besar ke Perolehan Pajak

Rendahnya penerimaan PPN ini menunjukkan kedalaman pasar perusahaan digital di Indonesia. Namun, adanya pilar I kesepakatan membuat perusahaan digital bukan lagi satu-satunya objek pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com