JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengizinkan penerbangan internasional dibuka di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan ini merupakan salah satu perubahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Berakhir 4 Oktober 2021, Apa Berlanjut Lagi?
Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM level yang akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain terkait penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali.
“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (4/10/2021).
Luhut menambahkan, terdapat sejumlah syarat penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang harus dipenuhi para penumpang.
“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” bebernya.
Baca juga: Terbang Lagi, AirAsia Tawarkan Harga Spesial Penerbangan Jakarta-Bali
Sebelumnya, hanya ada dua pintu masuk untuk penerbangan internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Hal ini disampaikan oleh Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI menyusul isu yang tersebar di sosial media, bahwa penerbangan internasional ke Bali telah dibuka untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado,” kata Adita dalam siaran pers, Minggu (19/9/2021) lalu.
“Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka,” sambungnya.
Baca juga: Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta
Adita menjelaskan, hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.
Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” tandasnya.
“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” serunya kala itu.
Baca juga: Kemenhub Batasi Penerbangan Internasional, Maskapai Wajib Terapkan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.