Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap membuka pintu masuk kedatangan internasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 5-18 Oktober 2021. Adapun perjalanan internasional juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Terdapat tiga pintu masuk kedatangan internasional yaitu melalui jalur udara, laut, dan darat. Pada jalur udara, terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pemimpin Negara Dunia Ramai-ramai Bantah Tuduhan Pandora Papers

Pintu masuk kedatangan internasional melalui jalur laut juga terdapat tiga pintu masuk yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk kedatangan internasina melalui darat yaitu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Adapun terkait pengaturan teknis pelaksanaan perjalanan internasional nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka kembali untuk perjalanan internasional. Adapun negara-negara atau turis asing yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, dan New Zealand.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut 84 Persen UMKM Sudah Bangkit dari Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali mengingatkan, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali harus memenuhi syarat perjalanan yang diatur oleh pemerintah.

Syarat perjalanan tersebut berupa karantina selama 8 hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel, serta melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif atau nonreaktif.

"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ucapnya.

Baca juga: Nama Luhut Terseret Pandora Papers, Ini Penjelasan Jubir Menko Marves

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Whats New
Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Whats New
Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Whats New
Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Whats New
Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Whats New
Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Whats New
Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen,  Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Whats New
Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Whats New
Pemborosan Anggaran, Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah Lewat Vendor

Pemborosan Anggaran, Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah Lewat Vendor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+