Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 12:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap membuka pintu masuk kedatangan internasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 5-18 Oktober 2021. Adapun perjalanan internasional juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Terdapat tiga pintu masuk kedatangan internasional yaitu melalui jalur udara, laut, dan darat. Pada jalur udara, terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pemimpin Negara Dunia Ramai-ramai Bantah Tuduhan Pandora Papers

Pintu masuk kedatangan internasional melalui jalur laut juga terdapat tiga pintu masuk yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk kedatangan internasina melalui darat yaitu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Adapun terkait pengaturan teknis pelaksanaan perjalanan internasional nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka kembali untuk perjalanan internasional. Adapun negara-negara atau turis asing yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, dan New Zealand.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut 84 Persen UMKM Sudah Bangkit dari Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali mengingatkan, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali harus memenuhi syarat perjalanan yang diatur oleh pemerintah.

Syarat perjalanan tersebut berupa karantina selama 8 hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel, serta melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif atau nonreaktif.

"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ucapnya.

Baca juga: Nama Luhut Terseret Pandora Papers, Ini Penjelasan Jubir Menko Marves

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com