Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 06/10/2021, 15:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

Baca juga: Jadi Alat Orang Kaya dan Politisi Sembunyikan Harta, Apa itu Perusahaan Cangkang?

Dengan kata lain, pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat:

  1. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  3. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com