Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon ke PLTU Ditetapkan Rp 30 Per Kg Karbon Dioksida Ekuivalen

Kompas.com - 07/10/2021, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur besaran pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Besaran tarif menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Semula, tarif pajak karbon diusulkan Rp 75 per kilogram CO2e.

"Tarif Rp 30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: PLN Minta Industri Batu Bara Dahulukan Kebutuhan di Dalam Negeri

Yasonna mengungkapkan, pemerintah sudah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon.

Mulai Tahun 2022 sebagai tahap awal, pihaknya bakal menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

"Diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax)," beber Yasonna.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan pajak karbon diberlakukan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.

Baca juga: Bukit Asam Kejar Target Produksi Batu Bara 30 Juta Ton Tahun Ini

Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional sebesar 41 persen pada tahun 2030.

"Pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, untuk meminimalisasi dampak terhadap dunia usaha, namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," pungkas Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com