Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] UMKM Bakal Bebas PPh | Sri Mulyani soal Isu Punya NIK Harus Bayar Pajak

Kompas.com - 09/10/2021, 09:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Simak selengkapnya di sini

2. Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini

3. UU HPP Disahkan, Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com