Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Mulai Izinkan Warganya Berwisata ke Luar Negeri

Kompas.com - 11/10/2021, 07:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia mulai mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri termasuk untuk pariwisata mulai hari ini, Senin (11/10/2021). Hal ini menyusul tervaksinasinya 90 persen orang dewasa di seluruh negeri.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan, warga negara Malaysia yang sudah mendapat vaksinasi penuh boleh berwisata ke dalam dan luar negeri tanpa harus mengajukan permohonan lewat MyTravelPass.

Skema MyTravelPass sebelumnya digunakan dan diwajibkan sebelum warga melakukan perjalanan jauh. Perjalanan jauh pun hanya diizinkan untuk perjalanan mendesak dan bukan pariwisata.

Baca juga: Seaplane untuk Wisata Indonesia

"Alhamdulillah, tingkat vaksinasi untuk populasi orang dewasa di bawah Rencana Imunisasi Nasional (PICK) Covid-19 telah mencapai 90 per sen. Oleh karena itu, pemerintah telah setuju untuk mengizinkan yang telah divaksinasi lengkap untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus mengajukan izin polisi mulai Senin, 11 Oktober," kata Ismail Sabri mengutip Channel News Asia, Senin (11/10/2021).

Melalui keputusan ini, warga Malaysia yang telah divaksinasi lengkap bebas bergerak melintasi batas negara, termasuk untuk kembali ke kampung halaman masing-masing bertemu dengan orang yang dicintai dan berwisata.

Kendati demikian, warga tetap harus mematuhi disiplin protokol kesehatan dan melakukan tes Covid-18 sebelum memulai perjalanan.

Menurutnya, hal tersebut penting dalam membantu ekonomi kembali pulih sekaligus mempersiapkan fase hidup bersama endemi.

“Jika masalah ini dianggap enteng, bukan tidak mungkin penyebaran Covid-19 akan meningkat lagi,” imbuhnya.

Ketentuan juga membuat seluruh wilayah bebas penyekatan jalan antar negara bagian. Namun, polisi tetap akan memberlakukan pemeriksaan acak saat istirahat dan bersantai di sepanjang jalan raya untuk memastikan semua pelancong sudah divaksinasi.

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun TPA Sampah di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Masih harus karantina

Meski perjalanan pariwisata ke luar negeri kembali diizinkan, pelancong wajib melakukan karantina terlebih dahulu setelah kembali dari bepergian.

Di sisi lain dia memperingatkan, perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata hanya untuk masyarakat yang telah mendapat vaksinasi lengkap. Adapun bagi warga yang belum mendapat vaksinasi, disarankan untuk mengakses layanan vaksin yang tersedia.

"Vaksin mengurangi risiko infeksi, mencegah seseorang dari gejala yang lebih parah, mengurangi risiko kematian akibat Covid-19, serta mengurangi beban sistem kesehatan," ucap Ismail Sabri.

Sebagai informasi, pemerintah Malaysia sempat melarang warganya bepergian antar negara dan antar wilayah pada awal Januari 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19.

Saat ini, pemerintah telah berhasil menurunkan tingkat penerimaan pasien Covid-19 ke ICU sebesar 83 persen dan tingkat kematian sebesar 88 persen.

Kasus Covid-19 di Malaysia pun mengalami tren penurunan, dengan jumlah harian di bawah 10.000 sejak 3 Oktober 2021. Secara total, ada sekitar 2,3 juta kasus Covid-19 dan lebih dari 27.000 kematian di Malaysia sejak awal pandemi.

Baca juga: Indonesia Berencana Ekspor Listrik Bersih ke Malaysia dan Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com