Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ungkap Perintah Presiden Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali

Kompas.com - 11/10/2021, 18:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengungkapkan perintah atau arahan Presiden Joko Widodo, kepada para menteri jelang pembukaan kembali penerbangan internasional Bali pada 14 Oktober 2021.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," sambungnya.

Menurut Luhut, kasus Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun, tapi angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi (Rt) masih di atas 1.

Baca juga: Bali Siap Sambut Wisman Pekan Ini, Sandiaga Uno Ungkap Sederet Ketentuannya

Selain itu, sambung Luhut, target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka penerbangan internasional tersebut.

"Di Bali hanya satu daerah yang harus kita perbaiki yaitu Gianyar, sekarang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," ucapnya.

Syarat Penerbangan Internasional

Luhut yang juga Ketua Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali ini menambahkan, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Persyaratan sebelum keberangkatan sebagai berikut:

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi masih di level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

Baca juga: AirNav Pastikan Kesiapan Antisipasi Kenaikan Jumlah Penerbangan ke Bali

• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Persyaratan kedatangan sebagai berikut:

• Mengisi E-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi;

• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;

• Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, melakukan PCR pada hari ke-4 . Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.

Baca juga: Kemenhub Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 lewat Bandara Ngurah Rai Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com