Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan UKM, UMKM dan Ultra Mikro (UMi)

Kompas.com - 14/10/2021, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat beberapa istilah tentang usaha kecil. Misalnya saja ada istilah UKM, UMKM dan UMi.

UKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha, Kecil dan Menengah. Sedangkan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sementara UMi merupakan singkatan dari Ultra Mikro. Dilihat dari kepanjangannya, ketiganya terlihat tak memiliki perbedaan.

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

Lantas, apa perbedaan dari UKM, UMKM dan UMi?

UKM

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Adapun kriteria yang masuk Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling hanyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.

UMKM

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Sementara definisi dari UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Dalam beleid tersebut disebutkan, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Lalu, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca juga: Ini Faktor yang Membuat UMKM Tak Bisa Tumbuh

UMi

Mengutip laman kemenkeu.go.id, penjelasan mengenai UMi atau Ultra Mikro dijabarkan dari sisi pembiayaanya.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Jika ditarik kesimpulannya, UKM dan UMKM memiliki sedikit kemiripan. Perbedaanya hanya berdasarkan tahun diterbitkannya aturannya.

Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah hanya mengatur sampai dengan Usaha Kecil saja. Sedangkan di era saat ini pemerintah fokus untuk membina kegiatan usaha yang di jalankan masyarakat hingga kelapisan yang lebih kecil dari Usaha Kecil, yakni Usaha Mikro.

Selain itu, perbedaannya juga terdapat pada kriteria modal kerja dan hasil penjualannya.

Sedangkan untuk UMi, belum ada peraturan yang menyebutkan definisi pasti dari hal tersebut. Saat ini baru ada kebijakan dari pemerintah mengenai bagaimana pola pembiayaan bagi para pelaku usaha Ultra Mikro.

Baca juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat Pinjaman UMi, Apa Bedanya dengan KUR?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com