Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata

Kompas.com - 18/10/2021, 17:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan kondisi Covid-19 yang membaik, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini.

Salah satunya tempat permainan anak-anak di tempat pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasional.

Baca juga: Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Namun, ada persyaratan yang mesti dipatuhi ketika tempat permainan anak-anak dibuka pekan ini.

"Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut dalam konfrensi pers evaluasi PPKM melalui tayangan saluran Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota berstatus level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Untuk anak-anak di bawah 12 tahun sudah mulai diizinkan masuk bioskop di kota PPKM level 1 dan 2.

Penyesuaian lainnya, supir logistik yang sudah mendapatkan dua kali vaksinasi hanya menunjukkan hasil tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada supir logistik," ujar Luhut.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 8 November 2021

Lalu, untuk aktivitas di tempat-tempat wisata juga sudah dibuka untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun

Dengan catatan, tempat wisata tersebut berada di kota berstatus PPKM level 2.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," ucap Luhut 

Luhut menambahkan, aplikasi PeduliLindungi telah diunggah serta dimanfaatkan lebih dari 100 juta jiwa ketika berada di kawasan umum yang menuntut pemakaian platform tersebut.

"PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini, PeduliLindungi telah digunakan lebih dari seratus juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati tiga juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com