Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing

Kompas.com - 22/10/2021, 08:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium ada motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online tak berizin atau pinjol ilegal di Indonesia. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menyebut pihaknya bersama Polri tengah menyelidi kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing. 

"Mengenai pencucian uang tentu kami lihat dari proses penyidikan ya, kita lihat nanti dari proses penyelidikan nanti ada pencucian uang di mana uang-uang dari luar negeri dicuci di Indonesia dalam pinjaman ini," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Jumat (22/10/2021). 

Menurutnya, motif pencucian uang dari luar negeri masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat patut diduga ada peran perusahaan dari luar negeri dalam perputaran uang bisnis pinjol ilegal di Indonesia.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

"Kita akan lihat dari hasil penyelidikan di Indonesia," kata Tongam. 

Imbau stop bayar cicilan

Lanjut dia, OJK juga mendukung langkah pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang, apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke polisi apabila ada ancaman penagihan. 

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca juga: 4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK via Online

Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang.

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua. 

Yang jadi masalah, sambung dia, para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah. 

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Buka Call Center Khusus Aduan Pinjol Ilegal

Dia melanjutkan, aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum. Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjaman online tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com