Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja buat S1 Hukum, Simak Posisi dan Syaratnya

Kompas.com - 24/10/2021, 12:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan S1 jurusan Hukum.

Pendaftaran bakal dibuka sampai Jumat depan, 29 Oktober 2021. Posisi pekerjaan yang dibuka adalah Asisten Koordinator Divisi Pemantauan.

"Saat ini Komnas Perempuan membuka lowongan untuk posisi Asisten Koordinator Divisi Pemantauan," tulis Komnas Perempuan dalam laman resmi komnasperempuan.go.id, dikutip Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Waspada Akun Palsu Jasa Marga dengan Modus Lowongan Kerja, Ini Ciri-Cirinya

Bagi kamu yang berminat, kamu diminta mengirimkan surat lamaran dan daftar riwayat hidup lengkap. Kamu pun perlu melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri dengan mencantumkan kode lamaran di sudut kiri surat lamaran.

Adapun kode lamaran untuk posisi Asisten Koordinator Divisi Pemantauan adalah 003-AKPANTAU-2021. Berkas-berkas tersebut dikirim ke bidang Sumber Daya Manusia (SDM) melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.

"Lamaran kami terima paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2021. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses selanjutnya," ucap Komnas Perempuan.

Berikut ini kualifikasi untuk Asisten Koordinator Divisi Pemantauan.

1. Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaan atas kemanusiaan.

2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.

3. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Ilmu-ilmu Sosial/Hukum.

4. Memiliki pengalaman dalam bidang yang relevan minimal 3 tahun, khususnya dalam pengembangan sistem dan standar rekomendasi yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga dan pengembangan konsep serta analisis yang berkaitan dengan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam penerimaan pengaduan kasus, pemberian rujukan, penyusunan posisi kasus, opini hukum (legal opinion), dan penyusunan rekomendasi kasus kekerasan terhadap perempuan.

6. Memiliki kemampuan merawat jaringan mitra kerja untuk pengawalan rekomendasi.

7. Memiliki pengetahuan tentang proses, tahapan dan peran amicus curae.

8. Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com