Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Capital Gain, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan Dividen

Kompas.com - 25/10/2021, 19:33 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Capital gain adalah keuntungan yang dicari investor ketika melakukan investasi.

Sederhananya, capital gain adalah kenaikan dari nilai aset dan biasanya terealisasi ketika aset tersebut dijual.

Dilansir dari Investopedia, capital gain terjadi ketika investor melakukan penjualan saham atau jenis aset lain dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga pembelian.

Lebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan mengenai apa itu capital gain, cara menghitungnya, dan beda capital gain dengan dividen.

Pengertian Capital Gain

Pengertian capital gain bisa dikatakan sebagai keuntungan yang didapat investor dari selisih harga penjualan dikurangi harga beli saham.

Baca juga: Apa Itu Delisting Saham dan Bagaimana Dampaknya ke Investor?

Capital gain terjadi atau teralisasi ketika aset tersebut sudah berhasil dijual. Namun, ketika aset atau saham yang dimiliki belum dijual, belum bisa dikatakan investor mendapatkan capital gain.

Bila ternyata harga jual saham lebih rendah ketimbang harga beli, maka bisa dikatakan investor mengalami capital loss, atau kebalikan dari capital gain.

Jenis capital gain terbagi atas dua, yakni capital gain jangka pendek dan capital gain jangka panjang.

Pembagian jenis capital gain tersebut didasarkan pada tenor atau jangka waktu pemegang aset.

Bila suatu aset dijual dalam waktu 36 beli setelah dimiliki, maka keuntungan yang didapatkan adalah capital gain jangka pendek.

Sementara itu, capital gain jangka panjang berarti keuntungan yang diperoleh investor setelah menjual aset yang disimpan selama lebih dari 36 bulan.

Beda Capital Gain dan Dividen

Baik capital gain dan dividen adalah keuntungan yang didapatkan oleh investor dari hasil perdagangan saham.

Semakin berkembangnya sebuah perusahaan dari waktu ke waktu, biasanya akan diikuti dengan kenaikan harga saham perusahaan tersebut.

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan harga ini dapat dimanfaatkan untuk menjual saham pada harga yang tentu lebih tinggi daripada harga pembelian.

Baca juga: Pengertian Hiperinflasi, Dampak, dan Penyebabnya

Keuntungan dari selisih harga jual dan beli inilah yang disebut dengan capital gain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com