JAKARTA, KOMPAS.com - Delisting adalah salah satu istilah yang kerap digunakan di dunia investasi saham.
Dilansir dari Investopedia, delisting adalah penghapusan saham emiten atau perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses delisting pun bisa dilakukan oleh perusahaan atau emiten secara sukarela (voluntary delisting) atau terpaksa (force delisting). Biasanya, delisting saham terjadi karena perusahaan tak lagi beroperasi, mendeklarasikan kebangkrutan, terjadi merger, tak lagi sesuai dengan ketentuan bursa, atau memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup.
Sebenarnya apa itu delisting serta bagaimana cara kerjanya?
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan, delisting saham adalah salah satu risiko yang harus dihadapi investor bila memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal.
Baca juga: Pengertian Hiperinflasi, Dampak, dan Penyebabnya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengertian delisting yakni penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi oleh BEI.
Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangan di bursa akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Saham perusahaan tersebut tidak lagi bisa diperjual belikan secara bebas di pasar modal.
Delisting sukarela adalah delisting saham yang dilakukan oleh emiten sendiri dengan alasan tertentu.
Biasanya, delisting sukarela menjadi indikasi kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan kurang baik.
Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham emiten rendah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.