Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Dukung Percepatan Legalitas Usaha Mikro Jasa Pramuwisata

Kompas.com - 27/10/2021, 15:20 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro, khususnya bagi sektor jasa pramuwisata.

Untuk kepentingan itu, Kemenkop UKM bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Bali, Micro Save Consulting dan Yayasan Desa Wisata Nusantara (Dewisnu).

Kerja sama ini mencakup pemetaan potensi usaha mikro di lokasi destinasi wisata sekaligus melakukan perluasan rekrutmen pendamping garda Transfumi wilayah Bali, berkolaborasi bersama Mercy Corps Indonesia.

Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka Lagi, Pengusaha Berharap Okupansi Hotel Naik

Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata bali.

Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya mendukung percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata atau yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata Bali agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.

“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid-19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan dan berbagai program pemerintah lainnya,” kata Eddy dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Untuk itu, pihaknya melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.

Baca juga: Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata

Sebagian besar pelaku UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com