JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro, khususnya bagi sektor jasa pramuwisata.
Untuk kepentingan itu, Kemenkop UKM bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Bali, Micro Save Consulting dan Yayasan Desa Wisata Nusantara (Dewisnu).
Kerja sama ini mencakup pemetaan potensi usaha mikro di lokasi destinasi wisata sekaligus melakukan perluasan rekrutmen pendamping garda Transfumi wilayah Bali, berkolaborasi bersama Mercy Corps Indonesia.
Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka Lagi, Pengusaha Berharap Okupansi Hotel Naik
Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata bali.
Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya mendukung percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata atau yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata Bali agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.
“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid-19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan dan berbagai program pemerintah lainnya,” kata Eddy dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Untuk itu, pihaknya melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.
Baca juga: Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata
Sebagian besar pelaku UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.
Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.