Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor dalam Waktu Satu Hari

Kompas.com - 27/10/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan paspor kini bisa selesai dalam waktu satu hari saja. Namun, Anda akan dikenakan biaya tambahan jika ingin memperoleh paspor dalam waktu satu hari.

Cara membuat paspor dalam waktu satu hari pun terbilang cukup mudah. Syarat dan caranya hampir mirip dengan pengurusan permohonan pembuatan paspor biasa.

Berikut syarat dan cara membuat paspor dalam waktu satu hari berdasarkan laman depok.imigrasi.go.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Syarat dan Ketentuan

  1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya
  2. Tanyakan kepada petugas terkait ketersediaan layanan percepatan paspor
  3. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk in) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
  4. Pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.

Syarat Dokumen

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
  4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Baca juga: Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online

Cara Membuat Paspor Dalam Waktu Satu Hari

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus
  • Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  • Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  • Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
  • Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank
  • Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.

Biaya Pembuatan Paspor Dalam Waktu Satu Hari

  • Pelayanan PNBP per permohonan sebesar Rp 1 juta
  • Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000
  • Biaya buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000.

Artinya, jika kamu ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta jika ingin paspor tersebut ingin jadi dalam waktu satu hari.

Sementara untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.

Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com