JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada pekan kedua Desember 2021.
Dengan diterapkannya sistem yang menggantikan sistem kliring nasional BI (SKNBI) itu, tarif transfer antar bank akan menjadi lebih murah, yakni dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 2.500.
Lantas, dengan diturunkannya tarif transfer tersebut, apakah akan berdampak terhadap pendapatan berbasis komisi atau fee based income (FBI) perbankan?
Baca juga: BI: Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku Mulai Minggu Kedua Desember 2021
Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda membenarkan, penerapan BI Fast akan berdampak terhadap FBI perbankan.
Namun demikian, hal itu tidak akan menjadi signifikan, sebab dengan diturunkannya tarif tersebut, volume transfer lintas bank berpotensi mengalami peningkatan.
Ia menyebutkan, di tengah percepatan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini, banyak nasabah memilih menggunakan platform atau aplikasi pengiriman dana bukan dari bank penyedia untuk meminimalisir biaya transfer antar bank.
"Tentu FBI perbankan mengalami penurunan tapi hal tersebut bisa mengurangi penggunaan aplikasi digital untuk transfer antar bank," kata dia, kepada Kompas.com, dikutip Kamis (28/10/2021).
"Mereka akan kembali lagi ke layanan transfer melalui bank," tambahnya.
Menurutnya, penurunan biaya transfer antar bank merupakan suatu hal yang memang perlu dilakukan dalam industri perbankan.
Pasalnya dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, saat ini telah tersedia platform yang dapat memfasilitasi transfer lintas bank tanpa dikenai biaya atau gratis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.