Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?

Kompas.com - 29/10/2021, 05:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya asuransi rumah atau asuransi bangunan? Pertanyaan tersebut barangkali kerap muncul di benak mereka yang sedang mencari rumah, terlebih apabila membeli rumah dilakukan dengan KPR.

Biaya asuransi rumah dan perhitungannya sendiri memang cukup penting diketahui bagi mereka yang ingin mengasuransikan rumahnya. Asuransi rumah memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang bisa saja menimpa hunian kita di masa depan. Memang

Karena pentingnya rumah, ada baiknya bersiap menghadapi risiko di luar kendali seperti rusak karena kebakaran, bencana alam, dan kerusakan karena penyebab lainnya. 

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian. 

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Dalam asuransi rumah, objek perlindungan tentulah rumah itu sendiri. Semakin besar premi, semakin besar pula risiko yang ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Jenis asuransi rumah

Secara umum, perusahaan asuransi membagi asuransi rumah dalam 2 kategori. 

1. Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah asuransi yang sangat umum dalam asuransi bangunan atau properti. Asuransi ini biasanya berpatokan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Beberapa penyebab kebakaran yang masuk tanggungan antara lain arus pendek listrik, api menjalar dari tempat lain, sambaran petir, dan ledakan. 

2. Asuransi all risk

Asuransi all risk adalah mencakup perlindungan terhadap rumah dari semua risiko. Cakupannya pun lebih luas seperti kebakaran, bencana alam, huru-hara, tindak kejahatan, dan sebagainya. Beberapa asuransi juga menawarkan cakupan sebagian, artinya semakin besar premi semakin banyak pula cakupan yang dilindungi.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Berapa biaya asuransi rumahDokumentasi PPDPP Kementerian PUPR Berapa biaya asuransi rumah

Berapa biaya asuransi rumah?

Secara umum, rumus perhitungan premi asuransi rumah atau biaya asuransi rumah adalah uang pertanggungan dikalikan dengan rate. Rate ini berbeda-beda antar perusahaan asuransi.

Premi = uang pertanggungan x rate 

Sebagai contoh, Andi memiliki rumah dengan taksiran harga Rp 1 miliar dan memutuskan untuk mengasuransikannya, di mana perusahaan asuransi yang didatangi Andi menawarkan rate premi sebesar 0,21 persen.

Dengan begitu, premi asuransi rumah yang harus dibayarkan Andi pada perusahaan asuransi adalah sebesar Rp 2,1 juta.

Sebelum membeli produk asuransi, calon nasabah asuransi perlu memastikan sendiri ke agen atau perusahaan asuransi, berapa angka premi yang harus dibayarkan nanti. 

Besaran rate premi rumah juga sudah diatur oleh ketentuan OJK, sehingga kurang lebih sama antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Biaya Admin Tabungan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Uang pertanggungan premi asuransi rumah

Untuk dipahami, perusahaan asuransi lazimnya hanya menghitung nilai pertanggungan berupa harga bangunannya saja alias tanpa menghitung tanahnya. Ini karena asuransi bangunan hanya menanggung risiko dari kerusakan rumah.

Uang pertanggungan sendiri dihitung dengan beberapa pertimbangan. Sehingga dengan kata lain, uang pertanggungan bukan diambil dari harga pasar dari bangunan atau rumah itu sendiri.

Beberapa pertimbangan dalam penentuan uang pertanggungan antara lain:

  • Tingkat risiko kerusakan, misalnya rumah di daerah rawan banjir atau becana alam lainnya.
  • Kualitas konstruksi bangunan. Jika kualitas konstruksinya rendah maka berisiko mudah rusak, preminya pun jadi mahal.
  • Perkembangan nilai properti yang berkaitan dengan lokasi. 

Selain premi, nasabah asuransi rumah juga biasanya akan dikenakan biaya asuransi rumah berupa fee administrasi yang besarannya relatif lebih kecil dari nilai premi. 

Berapa biaya asuransi rumah sangat bergantung pada beberapa faktorVista Land Berapa biaya asuransi rumah sangat bergantung pada beberapa faktor

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com