Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru: Tes PCR hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi Lain Diminta Antigen

Kompas.com - 30/10/2021, 19:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Usai menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga resmi mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Dikutip dari lembaran Inmendagri Nomor 55, secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. 

Kemudian masa berlaku tes PCR juga 3x24 jam. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam saja.

Baca juga: Saat Jadi Menhub, Jonan Keberatan Proyek Kereta Cepat, Apa Sebabnya?

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. 

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali. Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober.

Aturan terbaru lainnya, untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan tidak mewajibkan PCR, melainkan cukup dengan antigen.

Transportasi lain pakai antigen

Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Kala Jepang Menyesal dan Kecewa pada Indonesia Gara-gara Kereta Cepat

Aturan meneyertakan hasil tes swab PCR H-3 untuk penumpang pesawat dan antigen H-1 ini berlaku untuk seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Adapun aturan untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
  • Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
  • Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Baca juga: Plus Minus Naik Kereta Cepat Vs KA Argo Parahyangan, Pilih Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com