Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin G20 Sepakati Tarif Minimum Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen

Kompas.com - 31/10/2021, 16:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


ROMA, KOMPAS.com - Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia (KTT G20) menyepakati tarif minimum pajak atas laba perusahaan-perusahaan raksasa global sebesar 15 persen.

Kebijakan tersebut disepakati seiring dengan kekhawatiran banyak regulator perpajakan negara-negara di dunia mengenai kemungkinan perusahaan raksasa global mangkir untuk membayarkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut dimungkinkan dengan keberadaan negara-negara yang mematok tarif pajak yang cenderung lebih rendah ketimbang negara lain.

Dilansir dari BBC, kesepakatan para pemimpin G20, termasuk Indonesia, termuat di dalam draf kesimpulan pertemuan puncak KTT G20 30-31 Oktober 2021 yang diselenggarakan di Roma, Italia.

Baca juga: Sepakati Sistem Pajak G20, Indonesia Bisa Cegah PPh Badan Turun Dalam

Kesepakatan mengenai tarif minimum pajak perusahaan raksasa global tersebut mulanya diusulkan oleh Amerika Serikat. Nantinya, tarif minimum pajak perusahaan raksasa global itu bakal mulai diimplementasikan pada tahun 2023.

Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengatakan, kesepakatan antar negara anggota G20 tersebut merupakan momentum bersejarah bagi peprekonomian global.

Selain itu, tarif minimum pajak perusahaan global sebesar 15 persen juga bakal mengakhiri beragam upaya korporasi global untuk mangkir dari kewajiban perpajakan mereka.

Melalui akun Twitternya, Yellen juga mengatakan, hasil dari kesepakatan para pimpinan G20 tersebut juga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha dan pekerja di Amerika Serikat, meski di sisi lain, banyak perusahaan raksasa yang berbasis di AS bakal terkena kebijakan tersebut.

Dilansir dari Al-Jazeera, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut kesepakatan G20 mengenai tarif pajak minimum perusahaan raksasa global tersebut merupakan game changer atau terobosan baru.

Baca juga: Orang Kaya AS Bakal Alami Kenaikan Tarif Pajak 11 Persen pada 2023

"Di sini, pemimpin G20 yang mewakili 80 persen PDB dunia, secara jelas mendukung tarif minimum pajak global," ujar Biden melalui akun twitternya.

"Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini merupakan bentuk diplokasi untuk membentuk ulang ekonomi dunia serta mengalirkannya untuk rakyat kita," ujar dia.

Kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari rencaha reformasi untuk lebih dari 140 negara. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat perusahaan multinasional, termasuk di antaranya Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan Apple untuk mangkir membayar pajak dengan membangun kantor pusat di yurisidiksi pajak bertarif rendah.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bakal mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara yang telah terjadi berdekade lamanya untuk menarik investasi asing.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram CO2e

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com