Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen

Kompas.com - 06/06/2021, 16:41 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNBC


LONDON, KOMPAS.com - Menteri Keuangan dari negara-negara maju atau G7 sepakat untuk mendukung usulan Amerika Serikat untuk mengenakan pajak atas pendapatan dari korporasi global dengan tarif minimal sebesar 15 persen.

Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Joe Biden mengusulkan tarif pajak korporasi global sebesar 21 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan mengenai tarif pajak ini dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid II

"Menteri Keuangan dari negara-negara anggota G7 hari ini, setelah bertahun melakukan diskusi, telah mencapai kesepakatan bersejaran untuk mereformasi sistem perpajakan global sehingga menjadi sesuai dengan perkembangan digital dunia, serta secara krusial untuk memastikan keadilan bagi perusahaan-perusahaan yang tepat untuk membayar di tempat yang tepat pula," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak seperti dilansir dari CNBC, Minggu (6/6/2021).

Kesepakatan tersebut pun menunjukkan perkembangan signifikan terhadap kondisi perpajakan global. Untuk diketahui, negara anggota G7 meliputi Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, serta Amerika Serikat.

Dengan adanya kesepakatan antara negara manju ini akan menjadi momentum baru dalam pembahasan terkait perpajakan bersama 135 negara lain di Paris. Selain itu, menteri keuangan dari negara-negara anggota G20 pun akan melakukan pertemuan di Venesia, Italia, pada Juli mendatang.

Baca juga: Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun

"Kami berkomitmen untuk mencapai solusi yang adil untuk alokasi hak perpajakan, dengan negara-negara pasar diberi hak perpajakan setidaknya 20 persen dari keuntungan yang melebihi margin 10 persen untuk perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan," tulis pernyataan G-7.

"Kami menyediakan koordinasi yang sesuai antara penerapan perpajakan internasional yang baru dengan penghapusan seluruh Pajak Layanan Digital, atau aturan lain yang menyerupai di seluruh perusahaan," jelas keterangan tertulis tersebut.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan kesepakatan atas tarif pajak korporasi global tersebut merupakan kemajuan signifikan.

"Tarif pajak minimum tersebut bakal mengakhiri upaya penghindaran pajak korporasi dan memastikan keadilan bagi kelas menengah dan kelas pekerja di Amerika Serikat serta di seluruh dunia," ujar Yellen melalui akun Twitternya.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Pajak Minimum untuk Perusahaan yang Rugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com