Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 10:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 2, berlaku jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen.

Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.

Sementara itu, pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ikatan Pedagang Pasar: Harga Minyak Goreng Sekarang Lebih Parah...

Sedangkan pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. Pengawasan ini juga dilakukan bersama Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.

"Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan menggunakan masker. Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," pungkas Budi.

Baca juga: Harga BBM Shell Naik, Cek Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com