Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Kompas.com - 03/11/2021, 12:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan pembaca mengenai apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum? Jawabannya jelas, perseroan perorangan adalah badan hukum.

Terkait hal ini, memang banyak pembaca menyimpan pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Apakah UMKM termasuk perusahaan perorangan?

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk agar memahami lebih jauh tentang apa itu perseroan perorangan dan syarat daftar perseroan perorangan.

Dasar hukum perseroan perorangan

Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.

Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu:

  • PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Apa itu perseroan perorangan?

Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2021.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebut, perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+