JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan pembaca mengenai apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum? Jawabannya jelas, perseroan perorangan adalah badan hukum.
Terkait hal ini, memang banyak pembaca menyimpan pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Apakah UMKM termasuk perusahaan perorangan?
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk agar memahami lebih jauh tentang apa itu perseroan perorangan dan syarat daftar perseroan perorangan.
Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.
Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu:
Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021
Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2021.
Pasal 2 regulasi tersebut menyebut, perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas:
PP No 8 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai modal mendirikan PT perorangan atau perseroan perorangan. Ditegaskan, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya
Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal:
Dijelaskan dalam aturan yang sama, perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
Adapun perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
Selanjutnya, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian.
Format isian sebagaimana dimaksud memuat:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.