Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMT Batal Diterapkan, Kemenkeu Gunakan Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 05/11/2021, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tetap memiliki cara lain untuk menangani perusahaan yang mengaku merugi meski ketentuan pajak minimum (alternative minimum tax/AMT) tidak jadi diimplementasi.

Penghapusan rencana pengenaan tarif minimal untuk perusahaan merugi itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum sebesar 1 persen untuk perusahaan yang menyatakan rugi tersebut.

Baca juga: Hingga Awal November, Realisasi KUR Capai Rp 237 Triliun

"Kita sudah punya instrumen, tapi kemarin memang (pengajuan AMT untuk) simplifikasi, tapi memang ketika tidak disetujui dengan mekanisme itu, ya kita tetap punya instrumen," Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Bali, Jumat (5/11/2021).

Untuk menangani perusahaan merugi yang mengaku rugi terus-menerus tersebut, pemerintah mengaku punya mekanisme pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan. Kedua mekanisme ini sudah dilakukan.

Hal ini kata Yon, agar perusahaan merugi tak serta merta menyatakan rugi tanpa ada sebab dan bukti. Dengan demikian ketika perusahaan menyatakan rugi, pihaknya akan memeriksa data keuangan hingga data lainnya yang terkait.

"Datanya kita periksa, kita cek satu per satu, kita awasi, apakah menggunakan data keuangan, data dari kementerian atau lembaga terkait, internal, termasuk data pemotong, pemungut, dan sebagainya, itu kita optimalkan," ucap Yon.

Lebih lanjut Yon memastikan, setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita kenalkan AMT untuk kesederhanaan, tapi karena belum disetujui, nanti kita akan optimalkan dengan struktur yang kita miliki sampai saat ini," pungkas Yon.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com