Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2021, 21:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas, tentu seringkali memikirkan biaya balik mobil. Biaya balik nama mobil sebenarnya bervariasi antar-daerah di Indonesia.

Ini karena biaya balik nama mobil terkait dengan harga beli mobil bekas dan kebijakan pajak masing-masing pemerintah daerah. 

Balik nama mobil lazimnya dilakukan apabila nama yang tertera pada STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemilik baru, hal ini seringkali merepotkan saat pembayaran pajak tahunan. 

Jika pemilik lama masih merupakan saudara atau kerabat, tentu bukan soal. Namun bagaimana apabila pemilik lama kendaraan adalah orang yang tidak dikenal, hal ini biasa sangat merepotkan untuk meminjam identitas. 

Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?

Nah selama ini masih banyak pemilik mobil yang kerap enggan mau mengurus prosesnya sendiri. Biasanya alasannya adalah karena malas ataupun tidak tahu cara dan biaya balik nama mobil.

Prosedur balik nama mpbil mapun mutasi sebenarnya cukup mudah. Biaya balik nama mobil tentu akan lebih murah apabila mengurusnya sendiri ketimbangkan menggunakan jasa calo. 

Sebenarnya berapa biaya balik nama mobil?

Biaya balik nama mobil

Beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan.

Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB. 

Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Berikut rincian biaya balik nama terbaru:

Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?

Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000

  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Simak biaya balik nama mobil terbaruKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Simak biaya balik nama mobil terbaru

Syarat dokumen balik nama mobil

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama mobil, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan kelengkapan berkas syarat sebelum mendatangi kantor Samsat setempat.

  • Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai
  • Fotocopy KTP pemilik baru
  • Fotocopy STNK 
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy dokumen cek fisik

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya pemilik kendaraan juga membawa dokumen asli. Selain itu di kantor Samsat juga tersedia jasa fotocopy. 

Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen Terbaru?

Prosedur balik nama STNK dan BPKB

Prosedur balik nama STNK

  • Datangi kantor Samsat
  • Kunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK, mintalah formulir
  • Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta BPKB asli
  • Setelah dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
  • Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
  • STNK baru biasanya baru akan terbit antara 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
  • Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan

Prosedur balik nama BPKB

Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. 

Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB adalah fotocopy STNK baru, fotocopy KTP pemilik baru, fotocopy lembar cek fisik, fotocopy kuitansi pembelian, dan BPKB asli.

Berikut prosedur balik nama BPKB:

  • Datangi kantor Polda
  • Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
  • Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB. 

Itulah prosedur, syarat, dan biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini. 

Simak berapa biaya balik nama mobil terbaruIstimewa Simak berapa biaya balik nama mobil terbaru

Baca juga: Berapa Biaya Admin Shopee yang Ditanggung Penjual?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com