Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2021, 23:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, kripto juga tidak sah diperdagangkan. 

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/11/2021). 

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang ini bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Populer di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. 

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. 

Baca juga: Apa Itu Mudharabah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Contohnya

Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com