Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI: Ada 12 Emiten yang Disuspensi Lebih dari Dua Tahun

Kompas.com - 13/11/2021, 14:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan, saat ini terdapat 12 perusahaan tercatat (emiten) yang mengalami suspensi lebih dari 2 tahun.

“Sampai dengan saat ini, terdapat 12 Perusahaan Tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa,” kata Nyoman, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Nyoman bilang, beberapa emiten yang mendapatkan suspensi dua tahun diantaranya PT Eureka Prima Jakarta (LCGP), PT Triwira Insanlestari (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW).

"Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting,” kata dia.

Baca juga: Penuhi Ketentuan Modal Inti OJK, Amar Bank Siap Right Issue

Meski begitu, bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.

Nyoman bilang, sebelumnya LCGP, KBRI dan JKSW, sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern, namun sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan.

“Terkait TRIL, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan,” kata dia.

Nyoman menambahkan, sampai saat ini masih terdapat concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan TRIL periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan.

Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut.

Baca juga: Estimasi Awal Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000-Rp 350.000

Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

Untuk meminimalkan emiten yang berpotensi delisting, ada beberapa cara yang dilakukan bursa. Cara tersebut yaitu terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat dan meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan.

“Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” ujar Nyoman.

Selain itu, untuk meminimalisir potensi delisting, Bursa juga meminta Perusahaan Tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting Perusahaan Tercatat setiap periode 6 bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.

“Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat,” tegas dia.

Baca juga: Aset “The Big Four” Perbankan RI Terus Tumbuh, Siapa Juaranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com