Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2021, 15:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan mulai masuk babak baru. Rencananya, Kamis (25/11/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terkait hasil dari uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Besok akan dibacakan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau kita kenal dengan Omnibus Law. Pada kesempatan besok, Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji formil sekaligus uji materil," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (24/11/2021).

KSPI berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat, terutama para kaum buruh yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

"Dari fakta-fakta persidangan diuji formil sangat terlihat jelas bahwa telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Cacat prosedural tersebut antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh mulai dari perencanaan, pembentukkan hingga penetapan.

"Selain itu di fakta-fakta persidangan, saya kemukakan bahwa dari pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Kepala KSP, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan informal tersebut tidak satupun ditunjukkan naskah UU Cipta Kerja," kata Said.

"Begitu juga dengan pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI terlibat dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi di tim kecil tersebut, tidak bisa lagi pemerintah menunjukkan mana naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR. Karena tidak bisa dilihatkan dan diserahkan dan kami tidak ingin menjadi stempel legitimasi maka kami walkout," lanjut dia.

KSPI pada November tahun lalu, resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com