Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengitung Masa Kerja di Sebuah Perusahaan

Kompas.com - 28/11/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pekerja atau buruh masih bingung terkait bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan. Padahal, masa kerja itu penting diketahui oleh setiap pekerja atau pegawai.

Sebab, dengan mengetahui berapa lama masa kerja seorang pegawai di sebuah perusahaan bisa bermanfaat untuk mengetahui penghitungan uang pesangon atau pun penghitungan besaran tunjangan hari raya (THR).

Lantas, bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan?

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis.

Adapun ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja adalah sebagai berikut:

Ketentuan Cara Menghitung Masa Kerja

  • Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, maka masa kerja ditetapkan sejak tanggal dimulainya kerja yang diatur dalam perjanjian tersebut
  • Apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT) dibuat secara lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha
  • Dalam hal terdapat masa percobaan dalam PKWT, maka harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada, artinya masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh mulai melakukan pekerjaan
  • Bagi pekerja/buruh yang telah melewati masa percobaan dan diangkat dalam hubungan kerja PKWTT, maka masa kerja dihitung sejak mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan tersebut.

Baca juga: Cara Mengirim Lamaran Kerja via Email Secara Profesional

Manfaat Mengetahui Masa Kerja

  1. Mengetahui penghitungan uang pesangon
  2. Mengetahui penghitungan besaran tunjangan THR
  3. Mengetahui penghitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  4. Bisa menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com