Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2021, 11:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) sebagai perusahaan ketenagalistrikan turut mendukung target pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Dalam hal ini, PLN turut membangun sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, hingga saat ini PLN sudah membangun 60 unit SPKLU di 45 lokasi yang tersebar pada 20 kota di Indonesia. Jumlah itu akan bertambah 67 unit SPKLU lagi yang direncanakan dibangun sepanjang tahun 2021.

Adapun pada tahun ini, sudah berproses pembangunan 54 unit SPKLU yang tersebar di 21 kota di Indonesia.

Baca juga: Minat Buka Bisnis SPKLU Bareng PLN? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Hingga saat ini PLN sudah melakukan pembangunan 60 unit SPKLU, dan akan ada 67 unit (SPKLU) yang direncanakan di 2021," ungkapnya dalam webinar Kompas Talks, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam upaya mencapai target pemerintah untuk zero emisi karbon di 2060 mendatang, maka perlu adanya perubahan gaya hidup yang rendah emisi dengan menerapkan electrifying lifestyle. Salah satunya adalah dengan menggunakan kendaraan listrik.

Oleh sebab itu, guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik, PLN pun menyediakan infrastrukturnya dengan akan terus menambah jumlah SPKLU. Zulkifli bilang, dalam upaya menambah SPLKU, pihaknya juga akan melibatkan swasta.

Ia menjelaskan, PLN membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU. Dia memastikan, telah menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.

"Untuk percepatan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, dalam hal ini SPKLU, PLN membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut berpartisipasi dengan skema bisnis yang disipapkan PLN," ungkap Zulkifli.

PLN nantinya akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha yang ingin bekerja sama. Selain itu, menyiapkan suplai listrik serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Baca juga: Kompor Induksi Lebih Hemat? Begini Hitung-hitungannya Menurut PLN

Sementara bagian mitra yakni menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan yakni berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), dan RLPO (retail, lease, privately operated).

PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

"SPKLU yang dibangun juga dapat disesuaikan dengan potensi pasar dan kebutuhan sektor swasta misalnya bus atau taksi," pungkasnya.

Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com