JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMK Kepulauan Riau 2022 secara resmi telah ditetapkan yang meliputi UMK Batam 2022 dan daerah lain di sekitarnya, termasuk UMK Bintan 2022.
Besaran UMK 2022 di Kepulauan Riau berbeda-beda pada masing-masing kabupaten/kota. Artinya, besaran UMK Karimun 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan nominal UMK Natuna 2022.
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata telah menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Baca juga: Cek Lagi Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani,” ujarnya dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip pada Sabtu (4/12/2021).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya terkait UMK Kepulauan Riau 2022 yang termasuk pula UMK Batam 2022.
Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya
“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” sambungnya.
Tidak semua UMK 2022 di Kepulauan Riau mengalami kenaikan. UMK Bintan 2022 misalnya, ditetapkan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021 alias tidak naik dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, terdapat kenaikan pada besaran UMK Karimun 2022 dan nominal UMK Natuna 2022 jika dibandingkan dengan UMK 2021.
Sedangkan, khusus untuk UMK Batam 2022, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp 4.186.359.
Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel
Berikut daftar UMK Kepulauan Riau 2022 selengkapnya:
Kenaikan UMK Kepulauan Riau tahun 2022 telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu.
Hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022, yakni terdapat sejumlah daerah yang mengalami kenaikan UMK.
Untuk Kota Tanjungpinang, UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40.608 atau naik 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
Baca juga: Daftar UMK Bali 2022: Badung Terbesar, Melebihi UMK Denpasar 2022
Sedangkan untuk Kabupaten Karimun (UMK Karimun 2022) sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12.863 atau naik 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.125.272 disesuaikan sebesar Rp 18.297 atau naik 0,59 persen dari tahun 2021.
Kemudian Kabupaten Anambas UMK-nya sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16.680 atau naik 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusivitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” seru Hasan.
Itulah sederet informasi seputar UMK Kepulauan Riau 2022 yang meliputi UMK Batam 2022 dan sejumlah daerah lainnya seperti UMK Bintan 2022 serta daerah sekitarnya.
Baca juga: Rincian UMK Semarang 2022 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.