Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slip Gaji Karyawan: Format dan Contohnya

Kompas.com - 04/12/2021, 20:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Slip gaji adalah dokumen yang berisi rincian berbagai komponen upah seseorang, termasuk di dalamnya rincian tunjangan, bonus, dan lainnya.

Slip gaji dikeluarkan tiap bulan oleh perusahaan baik dalam bentuk cetak atau elektronik. Idealnya, slip gaji karyawan memuat logo, nama, dan alamat perusahaan.

Namun beberapa perusahaan kecil dan pekerjaan informal mungkin tidak memberikan slip gaji karyawan.

Menurut Cambridge Dictionary, slip gaji adalah selembar kertas yang diberikan pada karyawan untuk menunjukkan berapa banyak yang telah mereka peroleh dan potongan apa yang diambil untuk pajak penghasilan dalam periode tertentu.

Baca juga: Pengertian Uang dan Sejarahnya di Indonesia

Format slip gaji

Perlu dicatat, setiap perusahaan memiliki format slip gaji karyawan yang berbeda. Namun, format contoh slip gaji kurang lebihnya sama.

Berikut format slip gaji karyawan seperti di laman paisabazaar.com:

  • Nama, logo dan alamat perusahaan.
  • Keterangan periode slip gaji karyawan.
  • Nama, nomor induk, keterangan jabatan, dan departemen karyawan.
  • NPWP, nomor rekening bank, dan masa kerja karyawan.
  • Total hari kerja, hari kerja efektif, jumlah cuti
  • Daftar terperinci dari penghasilan, bonus, tunjangan, dan pengurangan.
  • Pembayaran kotor dan pembayaran bersih.

Meski dibuat dengan sederhana, format contoh slip gaji karyawan tetap harus mengikuti ketentuan komponen upah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah telah atau akan dilakukan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com