Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Derita ABK WNI di Kapal Asing | 10 Mata Uang Terendah di Dunia

Kompas.com - 06/12/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar

Tergiur iming-iming gaji tinggi serta minimnya pekerjaan di dalam negeri, mendorong para pemuda di Tanah Air mendaftar sebagai ABK di kapal-kapal ikan asing.

Kapal-kapal ikan yang paling sering menampung ABK Indonesia umumnya berasal dari Taiwan, China, dan Korea Selatan. Di daerah yang jadi kantong-kantong ABK yang merantau ke luar negeri seperti pesisir Pantura Jawa Tengah, risiko bekerja di atas kapal asing sebenarnya sudah jadi rahasia umum.

Dari mulut ke mulut, cerita perlakukan buruk dari mereka yang pernah bekerja di kapal asing sudah sering didengar. Namun desakan ekonomi, membuat pilihan bekerja di kapal sulit ditolak.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan eksploitasi pelaut Indonesia di atas kapal ikan asing ini sudah seringkali terjadi, bahkan sudah dianggap lumrah di kalangan pelaut.

Selengkapnya baca di sini

2. Peringkat 10 Mata Uang Terendah di Dunia 2021

Tinggi rendahnya nilai tukar mata uang dipengaruhi banyak faktor. Itu sebabnya, semakin maju suatu negara, tidak menjamin nilai tukar uangnya semakin tinggi.

Nilai tukar mata uang merupakan nilai yang fluktuatif dan dipengaruhi banyak faktor ekonomi seperti permintaan dan penawaran, serta sentimen pasar.

Mata uang terendah di dunia, saat ini didominasi oleh negara-negara dari Asia dan Afrika.

Salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda negara-negara tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

Simak daftar 10 mata uang paling rendah di dunia tahun 2021 di sini

3. Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA Terbaru

Pemerintah kembali memperketat syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang melalui perjalanan udara untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com