Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi dengan Upah Pekerja Terendah di Indonesia

Kompas.com - 07/12/2021, 14:25 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp 2,44 juta per bulan.

Data yang didapatkan dari publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2021 tersebut menunjukkan, rata-rata upah pekerja per Agustus 2021 lebih rendah ketimbang Agustus 2020 lalu yang sebesar Rp 2,45 juta per bulan.

Rata-rata upah pekerja per tahun ini pun lebih rendah ketimbang periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang mencapau 2,63 juta per bulan.

Untuk diketahui, pekerja berdasarkan definisi BPS terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian.

Sementara itu, upah atau gaji bersih adalah imbalan atau balas jasa yang diterima oleh buru/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga: Ini Rata-rata Upah Pekerja Lulusan SMA di Indonesia

Uang atau gaji yang menjadi perhitungan BPS tidak termasuk di dalamnya tunjangan upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan jenis tunjangan lainnya.

Berdasarkan data tersebut provinsi dengan upah pekerja tertinggi adalah Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,94 juta, diikuti oleh Jakarta dengan rata-rata upah pekerja per bulan sebesar Rp 3,89 juta.

Lalu bagaimana dengan provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia?

BPS mencatat, provinsi dengan upah pekerja terendah di yakni Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1,73 juta.

Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia:

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NTB adalah provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 1,73 juta.

Jumlah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 1,83 juta.

Selain itu, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahuhn sebelumnya, rata-rata upah pekerja di NTB juga lebih rendah, di mana pada Agustus 2020, rata-rata upah pekerja di provinsi tersebut sebesar Rp 1,74 juta.

Baca juga: Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT merupakan provinsi dengan upah pekerja terendah di posisi kedua dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 1,89 juta.

Untuk rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Agustus 2021 sebesar Rp 2,10 juta. Sementara itu, bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, upah pekerja NTT juga lebih rendah, di mana tahun lalu besarannya Rp 1,99 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com