Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Texmaco Bantah Terlibat BLBI, Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 10/12/2021, 18:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998. Namun, dia mengaku memiliki utang subordinasi dan KLBI.

Bantahan ini menyusul tercatutnya nama Marimutu di daftar prioritas obligor/debitor dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memang sudah memiliki daftar obligor/debitor prioritas.

Baca juga: Masuk Daftar Obligor dan Debitor, Grup Texmaco: Kami Tidak Pernah Dapat BLBI

"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).

Kendati demikian, Purnama tidak menyebut siapa nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut, termasuk apakah Marimutu masuk atau sebaliknya.

Yang pasti, pihaknya akan memproses nama-nama tersebut jika masuk dalam daftar obligor/debitor BLBI. Proses penanganan obligor/debitor ini tidak bisa begitu saja dibeberkan sebelum dieksekusi.

"Nanti pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor, tentu akan di proses," ucap dia.

Lebih lanjut, DJKN akan mengecek lebih lanjut surat-surat yang dilayangkan oleh Marimutu selama 20 tahun terakhir. Hal ini menyusul pernyataan Marimutu yang mengaku berkirim surat kepada Kemenkeu untuk menyelesaikan utang.

Surat tersebut dikirim selama 20 tahun terakhir namun tidak pernah menjawab jawaban apapun.

"Jika surat ditujukan kepada Kemenkeu tentu nanti kami akan cek. Tapi jika pun diterima oleh Kemenkeu, Kemenkeu dalam hal ini mempunyai ketentuan dalam pengelolaannya. Jadi jika disurati misalnya tentu Kemenkeu akan mempertimbangkan sesuai ketentuan," pungkas Purnama.

Baca juga: Tanah Eks BLBI Dihibahkan, Buat Bangun Ibu Kota Baru Bogor hingga Kantor Pajak

Sebelumnya diberitakan, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.

Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

Marimutu lantas mengaku telah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu.

Namun, permintaannya tak kunjung mendapat tanggapan. Maka itu, kehadiran Marimutu memenuhi undangan Satgas BLBI berniat untuk menyelesaikan utang kepada negara.

"Dengan dibentuknya Satgas BLBI, saya, Marimutu Sinivasan, Pemilik Grup Texmaco, akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," jelas Marimutu beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com