Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Transfer BRI BritAma, Simpedes hingga Junio Private Label

Kompas.com - 11/12/2021, 21:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLimit transfer bank menjadi hal penting untuk diketahui nasabah sebelum melakukan transaksi. Hal ini pun berlaku bagi para nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Limit transfer BRI artinya batasan maksimal transfer yang bisa dilakukan oleh nasabah.

Limit transfer BRI berlaku untuk transaksi transfer ke sesama rekening BRI atau antar bank berbeda. Tidak hanya itu, limit transfer BRI juga berlaku untuk jenis tabungan atau kartu debit yang dimiliki nasabah.

Sebagai contoh, limit transfer BRI BriAma akan berbeda dengan limit transfer BRI Simpedes dan lainnya. Limit transfer BRI pun berbeda antara transaksi via mesin ATM BRI, BRI Mobile (BRIMo) dan internet banking BRI.

Baca juga: Cara Bayar Belanja Online Menggunakan TMRW Pay

Tujuan adanya limit transfer BRI atau pembatasan transfer ini adalah untuk melindungi nasabah dari tindakan kriminal. Misalnya dari tindakan penyalahgunaan kartu ATM hilang.

Lalu berapa limit transfer BRI berdasarkan jenis kartu debit atau ATMnya? Secara rinci, berikut adalah limit transfer BRI:

Kartu ATM BRI BritAma Silver

Via ATM

Limit transfer sesama BRI per hari: Rp 50 juta
Limit transfer antar bank per hari: Rp 10 juta

Via Mobile Banking BRI (BRIMo)

Limit transfer sesama BRI per hari: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
Limit transfer antar bank per hari: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

Via Internet Banking BRI

Limit transfer sesama BRI per hari: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
Limit transfer antar bank per hari: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

Kartu ATM BRI BritAma Black

Via ATM

  • Limit transfer sesama BRI per hari: Rp 100 juta
  • Limit transfer antar bank per hari: Rp 15 juta

Via Mobile Banking BRI (BRIMo)

  • Limit transfer sesama BRI per hari: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  • Limit transfer antar bank per hari: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

Baca juga: PMMP Tambah Jajaran Dewan Komisaris

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com