Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Transfer BRI Berdasarkan Kartu dan Alat Transaksi

Kompas.com - 12/12/2021, 16:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Limit transfer adalah batas maksimal transfer yang diperbolehkan oleh pihak bank, baik untuk transfer ke rekening di bank yang sama maupun berbeda.

Limit transfer BRI atau nilai maksimum transfer BRI dibedakan dari jenis kartu debit atau kartu ATM yang dimiliki nasabahnya.

Selain itu, besaran limit transfer BRI juga dibedakan berdasarkan alat yang digunakan untuk transaksi, yakni lewat ATM, mobile banking BRI (BRIMo), atau via Internet Banking BRI (IB BRI).

Secara lebih rinci, berikut adalah rincian limit transfer BRI berdasarkan jenis kartu debitnya:

BRI Britama Silver

  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 50 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 10 juta
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Indihome Lewat m-Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

BRI Britama Black

  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 100 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 15 juta
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

BRI Simpedes Private Label

  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 20 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 10 juta
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.

BRI BritAma Bisnis Premium

  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 100 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 25 juta
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 50 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 25 juta.
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 5 miliar
  • Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 25 juta.

Baca juga: Ini Rincian Biaya Admin Bank BRI Britama dan Simpedes Terbaru

BRI BritAma TKI Classic

  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 20 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 10 juta
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 1 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 1 juta.
  • Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 20 juta
  • Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 10 juta.

Kartu ATM BRI Junio Private Label

  1. Limit transfer sesama BRI per hari lewat ATM: Rp 20 juta
  2. Limit transfer antar bank per hari lewat ATM: Rp 10 juta
  3. Limit transfer sesama BRI per hari lewat BRIMo: Rp 1 juta
  4. Limit transfer antar bank per hari lewat BRIMo: Rp 1 juta.
  5. Limit transfer sesama BRI per hari lewat IB BRI: Rp 20 juta
  6. Limit transfer antar bank per hari lewat IB BRI: Rp 10 juta.

Baca juga: Limit Transfer BRI BritAma, Simpedes hingga Junio Private Label

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com