JAKARTA, KOMPAS.com – Saldo mimimum tabungan penting untuk diketahui calon nasabah sebelum membuka rekening bank. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait saldo minimum tabungan (saldo minimal). Lalu berapa saldo mimimum BSI (Bank Syariah Indonesia)?
Saldo minimum BSI adalah jumlah dana minimal yang ditentukan oleh pihak bank untuk membuka rekening. Lalu, ada saldo minimum BSI mengendap yaitu nominal ditahan pada rekening tabungan untuk menjaga rekening tidak nol dan tetap aktif.
Biasanya, saldo minimum BSI adalah sebesar Rp 50.000 untuk jenis tabungan BSI Tabungan Easy Mudharabah dan BSI Tabungan Easy Wadiah. Dana tersebut tetap menjadi hak nasabah dan dapat dicairkan saat penutupan rekening.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya
Berikut adalah rincian jenis tabungan BSI Syariah serta saldo minimum tabungan BSI sebagaimana dikutip dari laman bankbsi.co.id:
Saldo minimum BSI Tabungan Bisnis
BSI Tabungan Bisnis adalah tabungan dengan akad Mudharabah Muthlaqah dalam mata uang rupiah yang dapat memudahkan transaksi segmen wiraswasta dengan limit transaksi harian lebih besar.
Keunggulan dari jenis tabungan ini adalah fitur free biaya RTGS, transfer SKN dan setoran kliring masuk melalui Teller dan Net Banking.
Secara lebih rinci, berikut adalah biaya dan saldo minimum tabungan BSI Tabungan Bisnis:
Saldo Minimum BSI Tabungan Easy Mudharabah
BSI Tabungan Easy Mudharabah adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kas di kantor bank atau melalui ATM.
Baca juga: Sandiaga Uno ‘Paksa’ Pengunjung Restoran Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Keunggulan dari jenis tabungan ini di antaranya, gratis biaya tarik tunai di seluruh ATM BSI dan ATM Bank Mandiri, bebas biaya transaksi di seluruh EDC Bank Mandiri, semua EDC Bank di Indonesia dan EDC berjaringan PRIMA.
Secara lebih rinci, berikut adalah biaya dan saldo minimum tabungan BSI Tabungan Easy Mudharabah:
Saldo minimum BSI Tabungan Easy Wadiah
BSI Tabungan Easy Wadiah adalah tabungan dalam mata uang upiah berdasarkan prinsip Wadiah Yad Dhamanah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kas di kantor bank atau melalui ATM.
Baca juga: Membaca Momentum Penyelamatan Garuda Usai Berstatus PKPU Sementara