Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada "Extra Flight" Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen

Kompas.com - 17/12/2021, 18:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, meski penerbangan tetap dibuka dengan menerapkan syarat dokumen kesehatan, namun jumlah penerbangan tidak akan ditambah di masa pergantian akhir tahun.

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

Novie menjelaskan, terkait syarat perjalanan udara di masa Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian di periode Nataru hanya yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Selain itu memiliki dokumen kesehatan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata dia.

Baca juga: Simak Penyesuaian Tarif Bus Damri Periode Nataru di Berbagai Rute

Meski dilarang bepergian bagi yang belum vaksin dosis kedua, namun ada pengecualian jika orang tersebut memang butuh bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan berobat.

Namun pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan memiliki surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Begitu pula untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun yang belum menerima vaksinasi, jika bepergian dengan pesawat maka wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen," kata Novie.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Perketat PPKM

Adapun syarat penerbangan di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Di sisi lain, lanjut Novie, para penyelenggara angkutan udara diminta untuk meningkatkan pemeriksaan serta memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian (refund) tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Lani Darmawan Resmi Pimpin CIMB Niaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com