Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter atau KRL yang berada dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Meski demikian, penumpang KRL diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi tersebut. Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi dikecualikan pada penumpang di bawah usia 12 tahun.
Pada beleid itu, mengatur pula kapasitas angkut penumpang (load factor). Terdiri dari KA antarkota dibatasi kapasitasnya maksimal 80 persen, KA lokal perkotaan kapasitas maksimal 70 persen, dan kapasitas KRL di kawasan aglomerasi kapasitasn maksimal 45 persen.
Adapun syarat naik kereta api di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Danto menambahkan, pengendalian pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, operator, dan stakeholder terkait. Maka, -protokol kesehatan mutlak dilakukan, khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan.
"Apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak esensial," pungkas dia.
Baca juga: 4 Juta Orang Bakal Banjiri Jateng Saat Nataru, Menhub Minta Pengetatan Prokes
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.