Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani

Kompas.com - 20/12/2021, 08:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anda mendapat warisan namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun perolehan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan bagi yang mendapatkan warisan tetapi belum melaporkannya, untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan.

Adapun PPS atau yang lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 1 Juni 2022.

Baca juga: Ini Sosok Ciliandra Fangiono, Jadi Pemuda Terkaya Indonesia Berkat Warisan Bisnis Sawit Ayahnya

Pengungkapan harta dalam program tersebut bisa bervariasi, salah satunya warisan dari mertua atau hibah dari seseorang.

"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan dalam SPT Anda, ini kesempatan Anda melakukan," kata Sri Mulyani dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, jika harta warisan dimiliki sebelum Desember 2015, maka ada tiga ketentuan tarif yang berlaku.

Jika harta warisan tersebut ada di luar negeri, maka tarif pajak penghasilan (PPh) final yang mesti dibayar adalah 11 persen. Sementara jika harta tersebut direpatriasi ke dalam negeri, tarifnya menjadi lebih rendah yakni 8 persen.

"Kalau hartanya di dalam negeri, katakanlah dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, rate adalah 6 persen. Ini berlaku hanya 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan untuk harta yang diperoleh sejak tahun 2016 dan belum dilaporkan dalam SPT, maka tarifnya lebih tinggi. Jika hartanya di luar negeri, tarif PPh final yang perlu kamu bayar adalah 18 persen.

Jika harta tersebut direpatriasi, maka tarifnya 14 persen. Jika berada di dalam negeri lalu diinvestasikan dalam SBN, tarif PPh finalnya sebesar 12 persen.

"Jika masih ada yang belum disampaikan, ini kita berikan kesempatan 6 bulan 1 Januari - 30 Juni 2022," ucap Sri Mulyani.

Ancaman sanksi 200 persen

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, ada sanksi yang menunggu jika kamu tidak mengikuti PPS. Besaran sanksi disamakan dengan sanksi tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni sebesar 200 persen.

Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com