JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah obligasi barang kali sudah tidak asing lagi, terutama bagi masyarakat yang sudah mulai terjun di dunia investasi. Lantas apa itu obligasi? Obligasi adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pengertian obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Dengan istilah lain, obligasi adalah surat pengakuan utang atau surat utang.
Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Kemudian melunasi pokok utang pada akhir waktu (tempo) yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi.
Baca juga: PGN Bukukan Pendapatan Rp 32 Triliun, Optimistis Mampu Bayar Utang
Sementara dikutip dari laman idx.co.id. surat utang atau obligasi adalah dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi adalah surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan.
Dengan kata lain, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga atau kupon.
Adapun penerbit obligasi adalah bisa dari entitas pemerintah maupun perusahaan swasta. Obligasi pemerintah adalah obligasi dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI
Obligasi adalah salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil.
Baca juga: Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Produknya
Tidak seperti saham, risiko dari obligasi adalah relatif lebih stabil. Imbal hasil dari obligasi juga bisa dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan deposito bank.
Secara umum, jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut:
Obligasi pemerintah adalah obligasi dalam bentuk surat utang negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.
Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.
Obligasi korporasi adalah obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya.
Baca juga: Perdana Melantai di BEI, Saham BSML Langsung Auto Reject Atas
Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada obligasi korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
Obligasi ritel adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah kemudian dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.
Berikut ini adalah contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal:
Baca juga: Efek Omicron, IMF Prediksi Ekonomi Global Tumbuh 4,9 Persen pada 2022
Baca juga: Perdana Melantai di BEI, Saham BSML Langsung Auto Reject Atas
Semua instrumen tersebut sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.
Berikut adalah beberapa keuntungan membeli obligasi:
Baca juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Pembangunan Ekonomi
Demikian informasi seputar pengertian obligasi, jenis, contoh dan keuntungannya. Bisa dikatakan obligasi adalah salah satu instrumen investasi dengan risiko yang relatif rendah dibandingkan saham di pasar modal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.