Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Bila UMP DKI Naik, Daya Beli Buruh Meningkat, Justru Pengusaha Untung

Kompas.com - 20/12/2021, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Aksi Anies revisi kenaikan UMP DKI

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan UMP DKI untuk tahun 2022 menuai reaksi dari kalangan pengusaha. Bahkan, keputusan Anies tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN).

Awalnya UMP DKI tahun depan itu naik 0,85 persen atau hanya Rp 37.749 bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tak lama, UMP DKI 2022 diubah lagi menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya ditetapkan masih jauh dari kata layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com