Perancis misalnya membuat kebijakan bagi warganya yang tinggal di Monako. Mereka dikenai pajak penghasilan Perancis, kecuali bagi yang telah menjadi penduduk Monako sebelum 1957.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Penduduk Monako tidak membayar pajak modal atau capital gain. Monako juga tidak memungut pajak kekayaan bersih kepada penduduknya.
Namun demikian, warga negara Perancis yang berpindah tempat tinggal atau berdomisili di Monako akan dikenai pajak kekayaan bersih Prancis atas properti mereka di seluruh dunia.
Umumnya, tidak ada pajak properti di Monako, meskipun properti sewaan dikenai pajak sebesar 1 persen dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selanjutnya ada pajak 33,3 persen atas keuntungan penjualan real estate.
Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi
Pada tahun 1963, Monako menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal. Seiring dengan sejumlah besar privasi data, kebijakan ini sangat meningkatkan investasi asing di negaratersebut.
Tidak ada pajak penghasilan badan umum di Monako, tetapi melalui perjanjian yang dimiliki kerajaan dengan Perancis, jenis kegiatan bisnis tertentu memang memiliki laba yang dikenakan pajak. Seperti dalam kasus perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih operasi mereka terjadi di luar Monako.
Perusahaan di Monako juga akan dikenakan pajak laba jika mereka terlibat dalam penjualan lisensi merek dagang, paten, proses manufaktur, atau hak cipta artistik.
Selain kelonggaran pajak, Monako juga dikenal dengan kerahasiaan keuangannya. Monako menjaga privasi data tingkat tinggi dalam sistem perbankannya, meskipun belakangan ini Monako telah menandatangani perjanjian transparansi dengan negara lain.
Demikian jawaban dari pertanyaan di mana orang terkaya di dunia berkumpul serta alasan keistimewaan Monako yang membuat orang kaya di dunia betah berkumpul di situ.
Baca juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Elon Musk?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.