Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Pembangunan 4 Bendungan PLTA Kayan Hydro Energy Tertahan di BKPM

Kompas.com - 23/12/2021, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kayan Hydro Energy (KHE) sudah menerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk proyek Bendungan 1 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade.

Izin itu terbit setelah penantian selama dua tahun sejak 2019, pasca adanya peralihan kewenangan penandatanganan pengeluaran perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada BKPM.

Baca juga: PLTA Kayan Cascade Bakal Tambah 3.300 MW Kapasitas EBT Terpasang

KHE merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan PLTA Kayan Cascade sejak 2011, yang memiliki lima proyek bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Meski satu perizinan telah terbit, Direktur Operasional PT KHE Khaerony mengatakan, pihaknya masih membutuhkan penerbitan IPPKH untuk empat bendungan lainnya.

Baca juga: Proyek PLTA Kayan Ditarget Rampung 2024, Pembebasan Lahan Dikebut

 

Ia bilang, waktu pengajuan izin 4 bendungan itu juga sama dengan bendungan 1, namun hingga kita tidak kunjung terbit.

"IPPKH untuk bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM, sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan. Sedangkan kami telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kami penuhi berdasarkan audit KLHK," ujar Khaerony dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/12).

Baca juga: Pemerintah Jadikan Kawasan Sekitar PLTA Sungai Kayan Kawasan Industri Terintegrasi

Lokasi proyek di kawasan hutan lindung sehingga perlu izin khusus

Menurutnya, IPPKH diperlukan karena dalam proyek pembangunan 5 bendungan PLTA semuanya berada di kawasan hutan. Adapun khusus bendungan 1 sebagian proyek bendungan memang berada di dalam kawasan hutan lindung.

KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan. 

Selain itu, kata Khaerony, sejak tahun 2011 KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlakuberlaku. Mulai dari studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, sosialisasi, serta terutama proses perizinan dan rekomendasi untuk pembangunan bendungan PLTA.

Baca juga: PLN Siapkan Investasi 500 Miliar Dollar AS untuk Dukung Energi Hijau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com