Sebelumnya diberitakan, pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir pada tahun 1997-1998.
Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.
Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.
Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun setara dengan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya," ucap Marimutu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.