Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Kompas.com - 26/12/2021, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu nikah online atau digital adalah bukti pernikahan sah untuk pasangan suami istri. Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mencetak kartu nikah fisik. Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?

Kemenag telah meluncurkan kartu nikah online untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Fungsi kartu nikah online ini sebagai pelengkap buku nikah yang menjadi syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Layanan kartu nikah online ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang bisa mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di alamat simkah.kemenag.go.id.

Mengutip situs resmi Indonesia.go.id, kartu nikah online memiliki banyak manfaat seperti Kecepatan mengakses data identitas pasangan suami istri yang tertera di kartu nikah tersebut.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Kartu nikah online juga mempermudah cek validitas pernikahan pasangan suami istri karena kartu nikah online tidak dapat dipalsukan. Pada kartu nikah digital ada barcode berisikan data suami dan istri seperti nama suami istri, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Kartu nikah online dapat menghindarkan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Misalnya, ketika salah satu pasangan mengaku belum pernah nikah atau berstatus cerai atau ditinggal mati pasangan demi bisa menikah lagi.

Dengan menunjukkan kartu nikah online ini memudahkan pasangan suami istri saat sedang berpergian menjadi tidak khawatir dicurigai. Pasalnya, beberapa hotel kerap meminta dan mengecek kartu nikah para pengunjungnya.

Cara mendapatkan kartu nikah online

Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital ini? Bagi pasangan yang menikah Agustus 2021 atau sesudahnya, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file yang dikirim via email atau WhatsApp setelah mengisi survei kepuasan terlebih dulu.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Bagi pasangan yang sudah menikah sebelum Agustus 2021 tetapi sudah memiliki kartu nikah fisik, bisa men-scan barcode yang tertera di kartu nikah fisik. Nanti otomatis akan diarahkan ke situs simkah.kemenag.go.id dan klik Download Kartu Nikah Digital.

Contoh kartu nikah onlineKompas.com/Nur Fitriatus Shalihah Contoh kartu nikah online

Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah dan belum memiliki kartu nikah fisik, dapat mengajukan diri ke kantor KUA tempat menikah. Kemudian meminta petugas KUA untuk memasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kemenag.

Selanjutnya softfile kartu nikah online ini bisa dicetak oleh pasangan suami istri jika ingin memiliki kartu nikah fisik. Namun jika tidak dicetak tapi selalu menyimpan kartu nikah online ini di ponsel pribadi juga tidak mengapa.

Perlu dicatat, meski sudah memiliki kartu nikah online ini, pasangan suami istri juga tetap akan mendapatkan buku nikah setelah prosei akad nikah.

Biaya cara mendapatkan kartu nikah online

Biaya pembuatan kartu nikah online ini gratis karena merupakan salah satu bagian pelayanan KUA. Namun, jika mau mencetak kartu nikah digitalnya, pasangan suami istri perlu mengeluarkan biaya cetak sendiri.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Layanan ini sama dengan biaya nikah di KUA yang gratis dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenag.

Biaya nikah di KUA gratis selama mengikuti syarat yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA dan sudah menyiapkan dokumen persyaratan nikah. Selain itu, proses akad nikah juga berlangsung selama hari operasional kantor KUA yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Dengan demikian, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA seperti di rumah ibadah, gedung, hotel, atau rumah diwajibkan membayar sebesar Rp 600.000 ke KUA karena termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.

Itulah langkah-langkah cara mendapatkan kartu nikah online tanpa perlu cetak kartu nikah. Simak juga infografik berikut agar lebih jelas.

Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com